Cikal bakal Abon Lele Pa Ulis
Pertengahan
bulan April 2012, kami sekeluarga berdiskusi tentang rencana usaha kecil yang
bergerak di peternakan ikan lele sangkuriang. Selain berdiskusi kami juga
mencari berbagai informasi seputar pembudidayaan ikan lele sangkuriang. Akhirnya
kamipun mencoba mendatangi salah seorang pembudi daya ikan lele sangkuriang sekaligus membeli 1000
ekor ukuran kecil di Limbangan, Garut.
Pada perkembangan
selanjutnya, motivasi untuk membudidayakan ikan lele sangkuriang agak
berkurang, karena berbagai alasan. Salah satu penyebabnya adalah keinginan kami
untuk mengembangan ikan lele sangkuriang menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual tinggi
(abon lele). Pada saat yang sama,
kami membaca Koran Pikiran Rakyat yang memuat rubrik Studepreneur STIE Ekuitas. Kami lebih termotivasi untuk menekuni bidang
ini melalui keterlibatan salah seorang putra putri kami Raisa Fithriani dan
Erwin Yazi A pada kegiatan tersebut. Di
samping keterlibatan tersebut, sebagai langkah awal kami sekeluarga mencoba membuat abon lele
dengan jumlah yang terbatas 1-2 kg ikan lele saja. Proses pembuatan abon
berjalan dengan cara konvensional,
hasilnya Alhamdulillah cukup menggembirakan sebab dalam kurun waktu tiga bulan
aroma dan rasa abon tersebut tidak berubah. Sejak itulah kami menyebut olahan
tersebut dengan nama Abon
Lele Pa Ulis. (Ulis kepanjangan
Uus dan Liza).
Pengalaman
tersebut menjadi motivasi kami sekeluarga untuk mencoba lagi, dan pada
perkembangan selanjutnya kami mencoba memproduksi abon (tester) dengan jumlah
yang lebih banyak yakni 100 kg. Jumlah tersebut menghasilkan 18 kg daging ikan
lele sangkuriang, lalu kami edarkan ke beberapa kolega dan Alhamdulillah
mendapat respon yang sangat baik.
Berbekal pendapat, kami sekeluarga semakin termotivasi, maka langkah
yang kami tempuh selanjutnya adalah mendatangi lembaga pemerintah yang
menangani produk rumah tangga, misalnya Dinas Koperasi, Kadin dan lain-lain.
Alhasil dari berbagai pertemuan tersebut, kami memperoleh masukkan salah
satunya adalah produk abon lele segera diperoses izin PIRT dan label halalnya.
Hal ini diperlukan agar pemasarannya jauh lebih mudah dan menjamin kenyamanan
dan keamanan konsumen.
Perizinan Produk
Akhirnya pada
bulan September kami mendaftarkan produk kami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk mendapatkan izin P-IRT.
Awal bulan Oktober kami melakukan presentasi
sebelum Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mensurvey ke lokasi pembuatan
abon lele di Limbangan Garut. Selang
empat hari kemudian, tepatnya 1 Oktober 2012 kami dikunjungi pihak Dinas
Kesehatan Kabupaten Garut pada pukul 13.00.
Tim tersebut tiba untuk menanyakan ihwal proses pembuatan abon lele. Tim
menanyakan : “Apakah abon lele ini diproduksi daging saja?” Kami menjawab ya,
oleh sebab itu dari 100 kg tersebut hanya tersisa 18 kg bersih daging ikan
lele. Salah satu masukkan dari pihak Tim Dinas Kesehatan adalah sebaiknya diproduksi keseluruhannya. Menurut
mereka di kepala ikan lele mengandung banyak protein dan dari segi ekonomi
menambah beban bersih yang diproduksi dan berimplikasi pada harga yang lebih
ekonomis. Kami pun sepakat untuk
menindaklanjuti saran tersebut. Seminggu kemudian izin P-IRT terbit dengan
nomor : 202320501-1007
Langkah
berikutnya adalah berkonsultasi dengan salah seorang Ketua Komisi Fatwa MUI
Jawa Barat yaitu Prof. Dr. H. Salim Umar, MA. Menurut beliau Pengelola Abon
Lele dipersilakan untuk datang ke kantor
MUI Jawa Barat di Jalan LE. Martadinata No 105 Phone/Fax. (022) 7234148
Bandung. Pada hari Rabu kami berangkat ke MUI Jawa Barat untuk mendapatkan
label halal produk Abon Lele.
Pertengahan Bulan Oktober kami disurvey oleh MUI Jawa Barat ke Lokasi Pembuatan abon lele di Limbangan Garut. Tim tersebut tiba untuk menanyakan ihwal proses pembuatan abon lele. Beberapa pertanyaan yang diajukan hampir sama dengan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Hanya saja pihak MUI ada penekanan pada aspek pengadaan ikan lele, pakan, pakan, penyembelihan termasuk kehalalan bahan-bahan suplemennya. Di akhir kunjungan mereka, kami pun sepakat untuk menjaga kehalalan proses pembuatan abon lele. Pada tanggal 14 November sertifikat halal terbit dengan nomor : 01031080661112
PRODUKSI ABON LELE PA ULIS
Abon lele Pa
Ulis diproduksi melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.
Penyediaan ikan lele segar dari
kolam sendiri, demi menjaga kualitas.
Salah satu kolam ikan lele di Limbangan, Garut |
2.
Pembersihan ikan lele.
3.
Pengukusan ikan lele.
Ikan lele setelah dikukus |
4.
Pemisahan daging dan tulang
(daging langsung digoreng, sedangkan bagian tulangnya dikukus melalui panci
pressure coocker).
5.
Penggorengan dengan minyak
berkualitas baik.
Proses Penggorengan |
6.
Pengeringan dengan menggunakan
mesin spiner.
Pengeringan dengan mesin spinner |
7.
Penyediaan bumbu sesuai dengan
varian rasa (orginal, manis dan manis pedas).
8.
Pembuatan abon lele dengan
mencampuradukan antara bumbu yang telah disediakan dengan bahan abon, sehingga
menghasilkan cita rasa dan tekstur yang khas.
9.
Penimbangan dan pengemasan.
Penimbangan & Pengemasan |
Pengepakan |