Tentang Kami

Cikal bakal Abon Lele Pa Ulis




Pertengahan bulan April 2012, kami sekeluarga berdiskusi tentang rencana usaha kecil yang bergerak di peternakan ikan lele sangkuriang. Selain berdiskusi kami juga mencari berbagai informasi seputar pembudidayaan ikan lele sangkuriang. Akhirnya kamipun  mencoba mendatangi  salah seorang pembudi daya  ikan lele sangkuriang sekaligus membeli 1000 ekor ukuran kecil di Limbangan,  Garut.
Pada perkembangan selanjutnya, motivasi untuk membudidayakan ikan lele sangkuriang agak berkurang, karena berbagai alasan. Salah satu penyebabnya adalah keinginan kami untuk mengembangan ikan lele sangkuriang menjadi suatu produk  yang memiliki nilai  jual tinggi  (abon lele).  Pada saat yang sama, kami membaca Koran Pikiran Rakyat yang memuat rubrik  Studepreneur STIE Ekuitas.  Kami lebih termotivasi untuk menekuni bidang ini melalui keterlibatan salah seorang putra putri kami Raisa Fithriani dan Erwin Yazi A pada kegiatan tersebut.  Di samping keterlibatan tersebut, sebagai langkah awal  kami sekeluarga mencoba membuat abon lele dengan jumlah yang terbatas 1-2 kg ikan lele saja. Proses pembuatan abon berjalan dengan cara  konvensional, hasilnya Alhamdulillah cukup menggembirakan sebab dalam kurun waktu tiga bulan aroma dan rasa abon tersebut tidak berubah. Sejak itulah kami menyebut olahan tersebut dengan nama  Abon Lele Pa Ulis. (Ulis kepanjangan Uus dan Liza).
Pengalaman tersebut menjadi motivasi kami sekeluarga untuk mencoba lagi, dan pada perkembangan selanjutnya kami mencoba memproduksi abon (tester) dengan jumlah yang lebih banyak yakni 100 kg. Jumlah tersebut menghasilkan 18 kg daging ikan lele sangkuriang, lalu kami edarkan ke beberapa kolega dan Alhamdulillah mendapat respon yang sangat baik.  Berbekal pendapat, kami sekeluarga semakin termotivasi, maka langkah yang kami tempuh selanjutnya adalah mendatangi lembaga pemerintah yang menangani produk rumah tangga, misalnya Dinas Koperasi, Kadin dan lain-lain. Alhasil dari berbagai pertemuan tersebut, kami memperoleh masukkan salah satunya adalah produk abon lele segera diperoses izin PIRT dan label halalnya. Hal ini diperlukan agar pemasarannya jauh lebih mudah dan menjamin kenyamanan dan keamanan konsumen.
 

Perizinan Produk

 
Akhirnya pada bulan September kami mendaftarkan produk kami ke Dinas Kesehatan  Kabupaten Garut untuk mendapatkan izin P-IRT. Awal bulan Oktober kami melakukan presentasi  sebelum Dinas Kesehatan Kabupaten Garut mensurvey ke lokasi pembuatan abon lele di Limbangan Garut. Selang  empat hari kemudian, tepatnya 1 Oktober 2012 kami dikunjungi pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut pada pukul 13.00.  Tim tersebut tiba untuk menanyakan ihwal proses pembuatan abon lele. Tim menanyakan : “Apakah abon lele ini diproduksi daging saja?” Kami menjawab ya, oleh sebab itu dari 100 kg tersebut hanya tersisa 18 kg bersih daging ikan lele. Salah satu masukkan dari pihak Tim Dinas Kesehatan adalah  sebaiknya diproduksi keseluruhannya. Menurut mereka di kepala ikan lele mengandung banyak protein dan dari segi ekonomi menambah beban bersih yang diproduksi dan berimplikasi pada harga yang lebih ekonomis.   Kami pun sepakat untuk menindaklanjuti saran tersebut. Seminggu kemudian izin P-IRT terbit dengan nomor : 202320501-1007

Langkah berikutnya adalah berkonsultasi dengan salah seorang Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat yaitu Prof. Dr. H. Salim Umar, MA. Menurut beliau Pengelola Abon Lele  dipersilakan untuk datang ke kantor MUI Jawa Barat di Jalan LE. Martadinata No 105 Phone/Fax. (022) 7234148 Bandung. Pada hari Rabu kami berangkat ke MUI Jawa Barat untuk mendapatkan label halal  produk Abon Lele. 

 Pertengahan Bulan Oktober kami disurvey oleh MUI Jawa Barat ke Lokasi Pembuatan abon lele di Limbangan Garut. Tim tersebut tiba untuk menanyakan ihwal proses pembuatan abon lele. Beberapa pertanyaan yang diajukan hampir sama dengan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Hanya saja pihak MUI ada penekanan pada aspek pengadaan ikan lele, pakan, pakan, penyembelihan termasuk kehalalan bahan-bahan suplemennya. Di akhir kunjungan mereka, kami pun sepakat untuk menjaga kehalalan proses pembuatan abon lele. Pada tanggal 14 November sertifikat halal terbit dengan nomor : 01031080661112





PRODUKSI ABON LELE PA ULIS
Abon lele Pa Ulis diproduksi melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.         Penyediaan ikan lele segar dari kolam sendiri, demi menjaga kualitas.
Salah satu kolam ikan lele di Limbangan, Garut

2.         Pembersihan ikan lele.
3.         Pengukusan ikan lele. 
Ikan lele setelah dikukus


4.         Pemisahan daging dan tulang (daging langsung digoreng, sedangkan bagian tulangnya dikukus melalui panci pressure coocker).
5.         Penggorengan dengan minyak berkualitas baik.  
Proses Penggorengan

6.         Pengeringan dengan menggunakan mesin spiner. 
Pengeringan dengan mesin spinner

7.         Penyediaan bumbu sesuai dengan varian rasa (orginal, manis dan manis pedas).
8.         Pembuatan abon lele dengan mencampuradukan antara bumbu yang telah disediakan dengan bahan abon, sehingga menghasilkan cita rasa dan tekstur yang khas.
9.         Penimbangan dan pengemasan.
Penimbangan & Pengemasan
Pengepakan